adalah Peraturan Rektor Nomor 106/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNBP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
Belanja pegawai
- Komponen Belanja Pegawai hanya mencakup honor bagi Pegawai ITB. Termasuk didalamnya adalah Pegawai berstatus PNS atau Pegawai ITB BHMN.
- Honor bagi mahasiswa, dan tenaga non Pegawai ITB lainnya dicantumkan pada komponen Belanja Jasa.
- Tarif honor harus mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Rektor Nomor 106/PER/I1.A/KU/2015.